Ini Arti Rambu Yellow Box Juction Yang Wajib Anda Ketahui

Badinesia.com - Bagi anda yang berada di kota besar atau di beberapa ruas jalan raya yang selalu ramai pasti sudah mengenal dengan salah satu rambu yang satu ini. Yellow Box Juction, mungkin kita belum pernah mendapat informasi ini di bangku sekolah, karena penggunaan rambu ini di Indonesia baru terasa akhir-akhir ini saja. 

Rambu yang digunakan pada lokasi yang rawan kemacetan ini pada dasarnya sudah sejak lama digunakan di dunia, namun baru akhir-akhir ini saja mulai ramai diperbincangkan oleh para nittizen. Bentuknya kotak dengan warna kuning sehingga dikenal dengan istilah Yellow Box Juction (YBJ) yang bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada jalur tertentu. Sehingga cara ini dirasa paling efektif untuk mengurangi macet yang berlebih. Seperti yagn ada pada persimpangan Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat. 

Aturan penggunaan Yellow Box Juction
Sangat penting bagi anda untuk mengetahui aturan dari rambu ini agar terhindar dari tilang atau kecelakaan karena jalan yang ramai. Pada dasarnya meski lampu hijau, apabila terdapat rambu YBJ ini anda harus tetap berada di belakang garis marka apabila masih ada kendaraan lain yang ada di dalam kotak kuning dari arah yang berlawanan. 
Aturan ini sesuai dengan yang ada di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Bagi yang melanggar bisa saja terkena pidana penjara dua bulan atau denda Rp 500.000. 

Namun sayangnya hingga sat ini masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui arti dari rambu ini. Apabila anda sekarang sudah mengerti, beritahu teman terdekat anda agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas. Semoga artikel ini bermanfaat. 
@badinesia
Badi
Badi

Previous
Next Post »

Post Comment